Simalungun|Liputan24jam.com
Setelah Virallnya di berbagai Media Pemberitaan terkait Dugaan kasus Pengancaman dan Penghinaan terhadap Korban Rosniaty Warga Sunggal oleh Terduga Pelaku PG di Perladangan Juma Rampah Dusun Janji Meriah Nagori Sibangun Kecamatan Silima Kuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Pada Pukul.11.10 Wib tanggal 26 April 2024 lalu. Kamis, 08/05/2025
Kini Rosniaty harus menghadapi Problema, Pasalnya Berita Acara Laporannya di ganti dengan masalah Warisan. Padahal Rosniaty dalam Pengakuannya Kepada Wartawan sama sekali tidak ada masalah Warisan.
“Saya tidak mempermasalahkan Warisan Pak, tiba-tiba Kapolsek menyuruh saya untuk menandatangani Surat Berita Acara Konfrontasi.”
Mirisnya Rosniaty di duga tetap di Paksa untuk menandatangani Surat Konfrontasi yang diduga di tandatangani Kapolsek Saribu Dolok AKP.JP ARUAN.
Dalam Percakapan keduanya jelas-jelas alasan Kapolsek takutnya berkas di tolak kejaksaan, Namun Rosniaty tetap menolak Penandatanganan tersebut.
Di Tempat terpisah Kapolsek Saribu Dolok AKP.JP ARUAN saat di konfirmasi melalui Whatsappnya hingga Pemberitaan muncul ke Permukaan belum memberikan tanggapannya, diduga Kapolsek tidak bersedia di konfirmasi.
Rosniaty Kecewa atas kinerja Polsek Saribu Dolok yang telah membuat dirinya harus menandatangani Surat Berita Acara yang berbeda, Rosniaty meminta Polda Sumatera Utara untuk menanggapi keluhannya terkait kinerja Polsek Saribu Dolok yang diduga tidak Frofesional.
( Redaksi )