BERAU – Aktivitas bongkar muat kapal minyak Desta Mahakam 01 di perairan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, kembali menuai sorotan. Kapal tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin sandar maupun izin operasi sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan pelayaran dan perhubungan laut.
Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan, kegiatan bongkar muat tetap berlangsung bebas meski tanpa dokumen resmi yang semestinya menjadi syarat utama. Pihak pemilik usaha ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (12/12/2025) justru memberikan jawaban mengejutkan.
“Kalau mau diberitakan, silakan. Saya tidak urus-urus UKP-nya,” ujarnya singkat saat ditanya soal dokumen kelengkapan izin.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan media dan masyarakat. Muncul dugaan bahwa pemilik usaha memiliki “bekingan kuat”, sehingga aktivitas ilegal ini seolah kebal dari penindakan hukum.
Pihak media mempertanyakan apakah ada koordinasi tertentu hingga aktivitas tanpa izin ini tetap berjalan mulus tanpa sentuhan aparat penegak hukum (APH). Padahal, kegiatan bongkar muat minyak tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan pelayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari syahbandar, dinas perhubungan, maupun aparat penegak hukum. Publik menantikan langkah tegas agar persoalan ini tidak terus menjadi preseden buruk di wilayah perairan Berau.(Fen)
