Pakpak Bharat|liputan24jam.com
Diduga adanya indikasi Korupsi di Dinas Pertanian Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara sehingga Pihaknya menolak Surat Klarifikasi yang sempat di layangkan Dewan Pimpinan Pusat beserta Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi. Selasa, 03/06/2025
Penolakan Surat klarifikasi tersebut diduga adanya indikasi korupsi di Dinas Pertanian Pakpak Bharat TA 2024, di Kegiatan lebih kurang 32 JUT yang diduga menjadi Sarat Korupsi oknum Dinas Pertanian, surat Klarifikasi DPP LSM AJAK yang dilayangkan melalui Kantor Pos ditolak Pihak Dinas Pertanian Pakpak Bharat dan dikembalikan ke alamat DPP LSM AJAk .
Plt Kadis Pertanian Pakpak Bharat hingga saat ini tidak dapat di konfirmasi melalui no Whatsappnya +62 878-9197-XXXX,. ternyata Plt. Kadis Pertanian menurut informasi telah mengganti nomor WhatsAppnya.
Dan Awak media berusaha mendatangi Kepala Dinas Pertanian Pakpak Bharat di Kantornya untuk konfirmasi perihal penolakan surat tersebut akan tetapi beliau seolah olah menghindar dari awak media.
Sikap Plt.Kadis Pertanian tersebut di nilai tidak Profesional dan tidak transparan kepada LSM dan awak media serta Publik, Plt. Kadis Pertanian diduga telah menyalahi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK) Soni SH. MH dan Dewan Pimpinan Wlayah Abdi Anshari Ibnu Hajar meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat terkait adanya dugaan indikasi Korupsi di kegiatan 32 item JUT TA 202.4
( Redaksi )