
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Rema semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Kepala Desa Rema diduga belum juga dipanggil pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memunculkan kesan adanya upaya “membungkam” atau melindungi oknum tersebut.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses laporan masyarakat. Padahal, menurutnya, sejumlah rincian anggaran yang dikelola desa dinilai tidak wajar dan berpotensi kuat terjadi penyimpangan.
Beberapa anggaran yang menjadi sorotan, antara lain:
Dana penyusunan APB Kute: Rp26.300.000
Dana penyelenggaraan Posyandu: Rp83.648.000
Dana sosialisasi bahaya narkoba: Rp6.900.000
Dana pembangunan box culvert: Rp56.533.000
Dana pembangunan SPAL: Rp99.579.000
Dana pemeliharaan air bersih ke rumah tangga: Rp10.000.000
Dana pembangunan tiang listrik: Rp15.000.000
Dana festival kesenian dan keagamaan: Rp20.000.000
Dana pengadaan baju wirid yasin ibu-ibu: Rp36.800.000
Dana pengadaan semperut listrik elektrik: Rp139.365.000
Jupri menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Selain itu, ia menyebutkan terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28
UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 70
UU No. 8 Tahun 1985
UU No. 14 Tahun 2008
Inpres No. 1 Tahun 2010
UU RI No. 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 tentang Penggunaan Dana Desa
Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta No. 21 Tahun 2011 Pasal 206 Ayat 4
“Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, kami mendesak Kasat Reskrim Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rema atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024,” tegas Jupri Yadi R.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kasat Reskrim Aceh Tenggara terkait perkembangan kasus tersebut.
MS