
Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupri Yadi, menyoroti adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan snack di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas persoalan yang diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.
Menurut Jupri Yadi, pengadaan snack yang dilakukan setiap tahun itu terkesan luput dari pengawasan dan belum pernah tersentuh oleh aparat hukum. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan adanya praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami menduga telah terjadi mark-up harga dalam pengadaan snack di Kantor Bupati. Ini bukan hal baru, sudah berlangsung dari tahun ke tahun dan tidak pernah disentuh oleh hukum. Maka dari itu, kami minta APH segera menyelidikinya,” ujar Jupri Yadi kepada wartawan, Kamis (18/7/2025).
Ia menegaskan, jika benar terjadi penggelembungan anggaran, maka hal itu adalah bentuk tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas. Jupri juga menyebutkan bahwa pengadaan seperti ini harus transparan dan akuntabel karena menyangkut penggunaan dana publik.
“Jika aparat hukum serius dalam pemberantasan korupsi, maka hal-hal kecil seperti ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Jupri berharap, pengadaan di lingkungan pemerintahan dapat lebih terbuka dan tidak lagi menjadi ladang bancakan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
MS