
Galang|-Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2025. Pemerintahan Desa Kotangan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 Acara ini berlangsung di Aula Desa Kotangan dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai kelompok dan lembaga desa. Kamis 12/12/2024
Musdes kali ini dibuka oleh Ketua BPD Rasit Sipayung dan di Lanjut oleh Kepala Desa Kotangan Mayajaya Ekaputra SE menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa RKP Desa merupakan dasar untuk merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita perlu mendengarkan aspirasi dan usulan dari berbagai pihak agar RKP Desa yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan warga Desa Kotangan” ujar Kades
Selama musyawarah, berbagai usulan dan masukan dari masyarakat dibahas dengan seksama melalui forum diskusi per wilayah. Proses musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Setiap usulan yang masuk dibahas secara terbuka, dan berbagai ide kreatif dari masyarakat diakomodasi dalam penyusunan RKP Desa. Musdes ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan saran demi kemajuan desa.
Pada Kesempatan itu Kasi PMD Kecamatan Galang Herman Kaya Siregar S.Sos menyatakan bahwa hasil dari Musdes ini akan menjadi acuan dalam menyusun draft RKP Desa tahun 2025 yang selanjutnya akan diajukan kepada pihak kecamatan dan kabupaten untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, RKP Desa Tahun 2025 dapat terwujud dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh warga Desa Kotangan ,” Tutup Herman Kaya
Pendamping Desa Kecamatan Galang Pamili Tambun turut memberikan pandangan yang mengacu pada Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). “Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” jelas Pendamping Desa Kecamatan
Rapat Musdes ini diakhiri dengan penyusunan draf RKP tahun 2025 yang akan ditindaklanjuti dengan tahap-tahap berikutnya sebelum disahkan. Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap hasil yang dicapai dan siap untuk berkolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan Desa Kotangan yang lebih maju dan sejahtera.
Tampak di hadiri dalam Kegiatan Musdes kepala Desa Kotangan Kasi PMD Kecamatan Galang Herman Kaya Siregar S.Sos ,Wahyu Andika, Ketua BPD , LPMD Pendamping Desa Kecamatan Galang Pamili Tambun ,Babinsa Desa Kotangan Perangkat Desa Serta Para Kadus Kotangan serta Kader PkK Desa kotangan,,”
Editor ; Legino bagus