Aceh Tenggara– Liputan24jam.com
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Lawe Pakam diduga kuat telah diselewengkan. Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, yang meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.
Menurut Jupri Yadi R, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2023 hingga 2024. Ia menilai, penggunaan dana yang seharusnya untuk menunjang operasional pendidikan itu tidak transparan dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penyelewengan dana BOS di SDN 1 Lawe Pakam. Karena itu, kami meminta APH segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan,” tegas Jupri.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Aceh Tenggara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak sekolah guna memastikan apakah pengelolaan anggaran sesuai juknis atau tidak.
Jupri menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional demi mencegah kerugian negara dan memastikan dunia pendidikan di Aceh Tenggara berjalan dengan bersih dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.
MS
