Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Polres Aceh Tenggara untuk menjerat pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pasal berlapis.
Menurut Saleh, kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, sementara korban sendiri diketahui memiliki keterbatasan fisik.
“Sungguh ironis dan tidak manusiawi. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan dan pencabulan,” ujar Saleh Selian dengan tegas, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu dengan penerapan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini, kata Saleh, penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.
Saleh juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian,” tegasnya.
Sebagai acuan, Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Diketahui, pihak keluarga korban telah menyerahkan bukti visual berupa video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Bupati LIRA Aceh Tenggara itu berharap Polres Aceh Tenggara bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
MS
