
Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, menegaskan komitmennya untuk menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan tetap melaksanakan hukuman cambuk di depan umum. Penegasan itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (28/8/2025).
Dalam arahannya, Bupati meminta Kejari Aceh Tenggara untuk melaksanakan hukuman cambuk setelah salat Jumat di halaman Masjid Agung At-Taqwa Kutacane. Menurutnya, eksekusi tersebut penting sebagai efek jera bagi para pelaku tindak pidana jinayat.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelanggar jinayat. Qanun Aceh sudah jelas mengatur sanksi berupa uqubat cambuk dan harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegas Salim Fakhri.
Pada kesempatan itu, sebanyak lima orang terpidana menjalani hukuman cambuk di depan umum. Mereka dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Daftar Terpidana dan Hukuman Cambuk:
Ilhamsyah AS (Om) bin Tuminta (Alm) – Warga Desa Kuta Lingga, Bukit Tusam
Hukuman: 13 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 77 hari) → 10 kali cambuk.
Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014.
Hamdan Hajiman alias Hamdan bin … – Warga Desa Tanjung Leuser, Darul Hasanah
Hukuman: 9 kali cambuk → dikurangi 2 (masa tahanan 53 hari) → 7 kali cambuk.
Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.
Harianto Selian alias Anto bin Abu Asan Selian (Alm) – Warga Desa Perapat Hulu, Babussalam
Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 89 hari) → 7 kali cambuk.
Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.
Fauzi Bakri alias Fauzi bin Taman Sahri – Warga Desa Lawe Sumur, Lawe Bulan
Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 89 hari) → 7 kali cambuk.
Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.
Khairul Fahmi alias Fahmi bin Agar Tarigan – Warga Desa Kuta Lingga, Bukit Tusam
Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 2 (masa tahanan 43 hari) → 8 kali cambuk.
Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.
Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam wawancaranya mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana yang melanggar hukum jinayat.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai terlibat perbuatan melanggar hukum. Mari bersama menjaga Aceh Tenggara agar menjadi lebih baik ke depan,” pungkasnya.
MS