
Langkat–Liputan24jam.com
Pasca aksi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat – GEMAPALA, di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara – Rabu, 30 Juli 2025, beragam pertanyaan & tingginya animo masyarakat yang terus menyoalkan langkah langkah kongkrit kedepannya dari Gemapala.
Memang selama kurun waktu bulan Juli 2025, Gemapala gencar menyoroti dan mempertanyakan prihal adanya dugaan pembiaran atas keuangan negara / daerah dari akibat kelebihan bayar yang dilakukan PUTR Kabupaten Langkat.
Awak media mencoba kembali mengkonfirmasi kepada pengurus Gemapala, Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. Minggu 10 Agustus 2025, di sebuah tempat kuliner di kawasan stabat.
Kita diam tapi bukan berarti berhenti ya bang, seminggu ini pasca aksi di kejatisu beberapa waktu lalu, kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan data data yang ada, dan faktanya kami menemukan hal hal yang terang, yang kami duga adanya bukti pemula dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Kadis PUTR Kabupaten Langkat, ucapnya Kokoh.
Sambil menyerahkan data kepada pengurus Gemapala lainnya, Satria Aridarma, SH. mengatakan.
Dalam laporan BPK :
Di tahun 2023 Cv. W mengerjakan 5 paket tender, yang mana Cv. W hingga saat ini belum mengembalikan atas kelebihan pembayaran, menariknya di tahun 2024 Cv. W kembali mendapatkan 6 paket tender dan 1 paket non tender, dan parahnya Cv. W, kembali menerima kelebihan bayar dan belum mengembalikannya utuh.
Artinya bagaimana mungkin seorang Kadis PUTR Langkat, masih mempercayakan pengerjaan kepada sebuah Cv, yang nyata masih bermasalah sebelumnya? Ayoo kita berpikir dengan sehat, ajak Satria.
Kemudian di tahun 2023 Cv. AEB mendapat 1 paket non tender, Cv ini juga belum mengembalikan kelebihan bayar dan hebatnya di tahun
2024 Cv. AEB kembali mendapatkan pengerjaan 1 paket tender dan 14 paket non tender, yang pada akhirnya juga bermasalah (belum mengembalikan kelebihan bayar), Lanjut Satria.
Cv. O juga demikian, di tahun 2023 Cv ini mendapatkan 1 paket non Tender dan di tahun 2024 masih mendapatkan 3 paket tender.
Cv. PJ di tahun 2023 mendapat 1 paket tender dan di tahun 2024 masih mendapatkan 1 paket tender.
Yang mana intinya, bawah ke 4 perusahan ini, kami duga ikut turut andil dalam kerugian keuangan negara / daerah, tegas Satria.
Pertanyaan saya kepada Saudara Khairul Azmi, bagaimana bisa Anda masih memberikan pengerjaan kepada Cv yang nyata membandel dan merugikan keuangan negara?
Tolong coba anda jawab, Kokoh Aprianta Bangun mempertanyakan.
Sedikitnya terdapat 4 rekanan yang bermasalah pada pengerjaan TA. 2023 yang menjadi temuan BPK RI wil. Sumut, namun ketika di tahun 2024, ke 4 rekanan tersebut masih mendapatkan pengerjaan proyek kembali, dan ketika di lakukan audit oleh BPK RI wil. Sumut untuk TA. 2024, ke 4 Rekanan tersebut masih membuat ulah lagi dan menjadi temuan oleh Pihak BPK RI wil. Sumut. Sambung Satria Aridarma, SH.
Lalu apakah Plt. Bupati Langkat pada waktu itu (Bupati Langkat saat ini) bisa lepas tanggung jawab begitu saja?
Oo.. Tidak bisa, Bang Ondiem harus ikut bertanggung jawab.. Cetus Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM.
Ditanya soal korelasinya, Satria mengatakan, Baik akan saya jelaskan, bahwa di bulan Februari 2019, Kab. Langkat memiliki bupati dan wakil bupati baru, berdasarkan laporan audit BPK RI wil sumut yang kami jadikan salah satu sumber kajian, dari tahun 2019 hingga 2020 kinerja pemkab langkat dalam membuat laporan keuangan sangat lah bagus sehingga Kab. Langkat mendapatkan peredikat WTP selama 2 tahun berturut.
Namun ketika memasuki tahun 2021 hingga 2023 yang mana kepemimpinan kab. Langkat di ambil alih oleh wakil Bupati Langkat yakni bapak Syah Affandin, S.H dengan Jabatan Plt. Laporan keuangan kabupaten langkat carut marut, dugaan kami banyak nya kelebihan pembayaran proyek yang tidak di tagih lagi oleh Pemda Langkat, hingga kami menduga laporan masing masing dinas tidak teratur. Sehingga kami berpendapat bahwasannya Syah afandin tidak lah cocok ataupun tidak cakap dalam memimpin Kab. Langkat, karena menurut kami tidak kompeten / tidak mumpuni untuk menjadi seorang pemimpin khususnya di Kabupaten Langkat, Lanjut Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM.
Pendapat kami bukan tidak berdasar, artinya hal hal diatas yang kami paparkan, telah melalui kajian internal dengan mengacu pada Laporan Keuangan yang bersumber dari BPK RI wil sumut.
Berdasarkan pantauan kami, sedikitnya dalam priode pengerjaan 2023 – 2024, ada uang 7,3 milyar milik masyarakat langkat diluar sana, Dengan lugas dijabarkan Satria Aridarma, SH.
Jadi dengan tangan terbuka, kami Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat – Gemapala, menanti tanggapan dari Kadis PUTR Langkat, Arif SP. meminta.
Jika beliau Kadis PUTR Langkat, masih bungkam, Kami akan kembali turun ke jalan dan sekaligus melaporkan Kadis PUTR Langkat ke kejaksaan agung.. Ancam Arif SP. pengurus Gemapala lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh konfirmasi karena Kadis PUTR langkat karena sulit di jumpai di kantornya.
Redaksi )