Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 diduga mengalami mark-up. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp7,6 miliar dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya permainan sejumlah oknum elit di lingkungan Sekdakab.
Sejumlah aktivis dan pemerhati anggaran daerah telah berulang kali mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekdakab Aceh Tenggara, dan persoalan ini juga belum mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sikap tertutup pihak Sekdakab justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran itu digunakan dan untuk apa dibelanjakan. Publik harus tahu agar penggunaan anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas di Aceh Tenggara tidak dijadikan ladang bisnis bagi pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga menilai, anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas tahun 2023 pun patut dipertanyakan kembali karena belum ada laporan terbuka kepada publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP.
Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah juga menegaskan pentingnya akses publik terhadap informasi keuangan negara.
Mirisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi isu dugaan mark-up tersebut pada 12 September 2025, Kabag Umum Sekdakab Aceh Tenggara menolak memberikan keterangan. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi publik.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan praktik korupsi di lingkungan Sekdakab Aceh Tenggara. Mereka menilai, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
MS
