
BINJAI ( SUMUT ) – Adanya pengukuran atas tanah dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi nomor : 592.2/67/BU/VI/1994 Tanggal 7 Juni 1994 an.Nuraini Nasution di Jalan Anggrek Lingkungan II Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara kota Binjai pada tanggal 5 Juni 2025, yang disebutkan Ambarsen menjadi tanda tanya,ada dengan pengukuran tersebut ?, ujarnya kepada Wartawan Rabu (11/06/2025).
Lebih lanjut menurut Ambarsen,objek sengketa tersebut yang diukur oleh pihak Lurah dan Kepling Pahlawan tersebut terkait dengan putusan Pengadilan dan telah berkekuatan Hukum tetap atau Inkracht van gewijsde,tegasnya.
Adapun putusan tersebut yakni Putusan Pengadilan Negri Binjai tanggal 2 Maret 2016 nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.BNJ, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Agustus 2016 nomor : 206/PDT/2016/PT.MDN dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Maret 2017 nomor : 3495/Pdt/2016.
Menurut Ambarsen pihak akan menggugat atas tanah tersebut ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.Lagi pula menurutnya,ada kecurigaan dugaan terjadinya Mafia tanah tingkat Kelurahan seperti yang terjadi pada keluarganya tahun 60 an,ungkapnya.
Dan pada tanggal 11 April 2018 lalu,Ambarsen juga sudah menyurati Kepala Kelurahan Pahlawan Binjai Utara dengan hal mohon tidak melayani transaksi peralihan hak atas tanah jalan Anggrek Lingkungan II Kelurahan Pahlawan atas objek tanah yang dipersengketakan dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dinyatakan cacat Hukum,penyampaian surat ini disampaikan oleh Ambarsen untuk menghindari tuntutan baik pidana maupun perdata.
Sementara itu Lurah Pahlawan Ahmad Zakwan ketika dikonfirmasi via WA memberikan jawaban, ” Bangda langsung konfirmasi aja kepemilik lahah bang kami hanya memastikan tapal batas dari putusan Pengadilan, ” jawabnya singkat.
Reporter : PB.