Deli Serdang|Liputan24jam.com
Dugaan penahanan surat tanah milik warga kembali menuai polemik di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, ketika Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, diduga menahan surat tanah atas nama Sisniar, meskipun pemilik sah telah datang langsung ke kantor desa untuk mengambil dokumen tersebut.
Insiden memanas terjadi saat Sisniar bersama anaknya, Ikdah, mendatangi kantor desa. Namun, Kepala Desa disebut menolak menyerahkan surat tanah hingga terjadi adu argumen. Bahkan, Sugeng diduga berbicara dengan nada tinggi dan menyarankan agar tanah tersebut dijual untuk kemudian dibagikan kepada istri kedua almarhum Hasbullah.
Kepada awak media, Sugeng Suheri mengakui penahanan surat tanah tersebut dengan alasan masih tercantum nama almarhum Hasbullah di dalam dokumen. Meski telah dijelaskan bahwa almarhum telah meninggal dunia dan surat tanah tersebut juga mencantumkan nama Sisniar, Kepala Desa tetap bersikeras agar tanah tersebut dibagi kepada istri kedua almarhum.
Pernyataan perangkat desa berinisial DK, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, turut menuai kecaman publik setelah diduga mengatakan, “Bakar saja surat tanahnya.” Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga, terlebih yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
Sorotan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK ) Sumatera Utara
Menanggapi persoalan tersebut, Abdi Anshari I.H Selaku Ketua menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa yang menahan surat tanah warga dan mencampuri urusan warisan tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Abdi, apabila harta yang disengketakan merupakan harta gono-gini hasil perkawinan antara almarhum Hasbullah dengan Sisniar semasa hidup, maka istri kedua tidak memiliki hak atas harta tersebut.
“Harta gono-gini adalah harta bersama yang hanya menjadi hak pasangan yang hidup bersama dan ahli waris sahnya. Istri kedua tidak otomatis memiliki hak atas harta tersebut,” tegas Abdi.
Diduga Melampaui Wewenang
Abdi menilai tindakan Kepala Desa yang menahan dokumen dan memaksa pemilik tanah untuk membagi hartanya berpotensi melampaui kewenangan jabatan.
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, bukan mengadili atau menentukan hak waris warga.
Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, yang mewajibkan Kepala Desa bertindak adil, tidak diskriminatif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Lebih lanjut, Abdi menegaskan bahwa perbuatan pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memaksa warga mengikuti kehendaknya berpotensi melanggar hukum pidana.
Potensi Pelanggaran Pidana Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan:
Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana penjara.”
Selain itu, tindakan menahan surat tanah tanpa dasar hukum juga berpotensi merugikan hak keperdataan warga, yang seharusnya hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan, bukan oleh aparat desa.
“Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mengatur, menentukan, apalagi memaksakan pembagian warisan. Itu ranah hukum perdata dan pengadilan, bukan kewenangan pemerintah desa,” pungkas Abdi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Redaksi )
