BINJAI (SUMUT) — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Swasta Anak Cerdas Mulia, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, senilai Rp600 juta yang bersumber dari APBD 2025, mendadak terhenti bahkan disebut-sebut dibatalkan. Hingga Kamis (20/11/2025), pantauan wartawan menunjukkan tidak ada aktivitas di lokasi, bahkan papan proyek pun tidak terpasang.
Padahal, pekerjaan tersebut sudah melalui proses tender resmi di LPSE Kota Binjai dengan pemenang CV Jaya Mandiri Kontrindo. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kontrak dan efektivitas pengawasan internal pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa wajib segera memulai pekerjaan setelah SPMK diterbitkan. Keterlambatan tanpa alasan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yayasan Justru Mengajukan Pembatalan
Hal mengejutkan muncul ketika Ketua Yayasan Anak Cerdas Mulia, Sandi S. Agung, menyatakan pihaknya telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk meminta pembatalan proyek tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis, tetapi sampai sekarang belum mendapat tanggapan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sikap yayasan ini memunculkan tanda tanya besar. Sebagai penerima manfaat, umumnya pihak sekolah atau yayasan akan menyambut pembangunan ruang kelas baru. Penolakan justru menimbulkan dugaan adanya persoalan administratif, ketidaksiapan lahan, konflik kepentingan, atau masalah teknis yang belum terungkap.
Indikasi Persoalan Administratif
Sumber lain menyebutkan terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi, antara lain:
Keterlambatan pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur Pasal 77 Perpres 16/2018.
Lemahnya fungsi pengawasan oleh PPK dalam memastikan pekerjaan berjalan tepat waktu.
Risiko inefisiensi APBD, karena pekerjaan belum dimulai mendekati akhir tahun anggaran.
Minimnya transparansi informasi, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa efektivitas proyek pemerintah tidak hanya bergantung pada proses lelang, tetapi juga integritas pelaksana, penerima manfaat, dan pengawasan pemerintah setelah kontrak diteken,” kata sumber tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Binjai, Auzar Habibie Marpaung, saat ditemui wartawan di kantornya pada Rabu sore (19/11/2025), membenarkan adanya permasalahan.
Ia menyebut ada dua proyek yang membuatnya “pusing”:
Pembatalan proyek RKB di Yayasan Anak Cerdas Mulia Binjai Timur.
Progres pembangunan RKB di SMPN 14 Binjai yang dinilai bermasalah.
Di tengah mandeknya dua proyek ini, sumber aparat penegak hukum (APH) menyarankan agar pihak berwenang turun tangan melakukan pengawasan ketat serta pengusutan menyeluruh terhadap kegiatan yang bersumber dari uang negara tersebut.
(IS)
