Asahan — Alih-alih merasakan manfaat dari program kemitraan plasma atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), warga Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan justru menanggung dampak buruk akibat aktivitas dua pompa air milik PT Padasa Enam Utama.
Air buangan dari pompa perusahaan tersebut diduga mencemari lahan pertanian masyarakat dan menyebabkan sawah petani gagal panen.
Menurut keterangan Budianto, Ketua Kelompok Tani Pejuang dan Bersatu, air pembuangan dari pompa perusahaan dialirkan langsung ke parit yang bermuara ke areal persawahan warga.
“Air limbah itu menyebabkan tanaman padi menguning dan mati. Sudah beberapa kali kami sampaikan ke pihak perusahaan, tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat tidak hanya mengalami kerugian secara ekonomi, tetapi juga merasa diabaikan oleh perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka selama puluhan tahun. “Jangankan plasma atau bantuan CSR, yang kami dapat malah dampak negatif dari operasionalnya,” ujarnya dengan nada kesal.
Budianto bersama para petani kini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan untuk segera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Padasa Enam Utama. Mereka menduga ada ketimpangan dalam batas wilayah HGU perusahaan yang selama ini menimbulkan konflik dengan lahan warga.
“Harapan kami, BPN turun langsung ke lapangan. Ukur ulang HGU-nya supaya jelas mana batas perusahaan dan mana tanah warga. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pompanya maupun tuntutan pengukuran ulang HGU oleh petani.(Tim)
