SERGAI | —Galian c ilegal Diduga di bekingi oknum APH Polda Sumut yang pantasnya aparat penegak hukum tidak membekingi proyek ilegal yang menjual tanah tanpa ijin resmi dari pemerintahan.
Sebagai bentuk bekingi Perusak Alam Lingkungan hidup dalam kasus galin c locus Delicti di Desa suka sari dusun 4 pegajahan kab Serdang Bedagai (SERGAI) hancur akibat galian c yang di olah oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam pantauan media ini di lapangan terlihat madah pengerukan. Pada hari Kamis 6/ 11/2025 Pukul 14 : 30 wib.
Tanpa memiliki ijin yang sah serta merugikan negara seharusnya polda sumut diminta tutup galian c tersebut yang seenaknya tanpa ijin resmi.
Mengingat maraknya galian c di kab Serdang bedagai dan tanpa ijin manda serta merta sesuka para pelaku melanggar hukum lingkungan hidup tentang tanah dan batu.
Aparat penegak hukum diminta usut dan tutup galian C yang diduga kebal hukum,
Sembari itu tipiter polda sumut saat di konfirmasi media ini, melalui WA pribadinya mengatakan segera menindak lanjuti dalam kasus galian C tersebut.
Selain itu galian c tersebut inisial N selaku pelaku dan pemilik saham / uang menyatakan kepada media ini, kami sudah menghadap polda minta ijin agar giat ini lancar tanpa halangan, dari polda sudah lancar, dan instansi terkait, kegiatan galian c tersebut lancar dan mulus serta suka hati, kalau lah begini instansi dan polda mengijinkan galian c tersebut.
N juga mengatakan,kepada wartawan dirinya sudah berkoordinasi dengan oknum kepihak polda, dalam pantauan media ini juga nampak duduk manis membekingi proyek galian c yang diduga di bekingi oleh oknum dari gaperta medan, pantauan media ini di lapangan tampak pertemuan bos galian c atas nama (N) di warung lesehan tepatnya di desa suka sari, kec pegajahan.
Direktur Lembaga Pemerhati keadilan Hukum (LPKH) dan Ketua barusan independen nasional Sugito, menegaskan
Untuk Bos galian c berinisial H dan anaknya Nanda diduga tanpa memiliki ijin galian c Persyaratan atau izin galian C di Indonesia umumnya meliputi.
Harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk galian C, harus memiliki IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Surat Izin Lokasi (SIL)*: Izin lokasi untuk melakukan kegiatan pertambangan. 3. Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Dokumen yang menjelaskan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
4. Izin Lingkungan Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah Amdal disetujui.
5. Izin Teknis Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aspek teknis pertambangan.
Untuk mendapatkan izin-izin tersebut, Pihak nakal tersebut tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti.
Seharusnya Mendaftarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Memiliki rencana kerja yang jelas. – Memiliki kemampuan teknis dan finansial – Memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Dalam hal ini di minta kepada pihak Aparat penegak Hukum dan Satpol PP menghentikan kegiatan tersebut Lebih baik langsung instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.
Direktur Lembaga Pemerhati keadilan Hukum (LPKH) dan Ketua barusan independen nasional Sugito, menegaskan agar galian C tersebut harus ditindak serta di usut tuntas untuk diamankan kelanjutan pidananya.
Terpisa selain itu Nanda juga tidak takut kepada aparat. (HL24)
