Diduga Mark-up.Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara Capai Rp7,6 Miliar
Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 diduga mengalami mark-up. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp7,6 miliar dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya permainan sejumlah oknum elit di lingkungan Sekdakab.
Ketua Lembaga Potensi Pengembangan Intelektual Muda (LP2IM), Sopian Desky, S.H., Ia menyoroti besarnya dana untuk pos makan dan minum, termasuk penyediaan konsumsi harian pegawai serta jamuan tamu.
“Kami akan menelusuri rumah makan atau jasa katering mana yang menjadi penyedia konsumsi di Sekdakab. Nilai anggarannya miliaran rupiah, tentu harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sopian Desky, Rabu (30/10/2025).
Menurutnya, ada indikasi permainan harga antara pihak pptk(pejabat pelaksana teknis kegiatan) dengan penyedia jasa katering atau rumah makan. Dugaan ini mencuat karena ketidakwajaran nilai anggaran serta kurangnya keterbukaan dari pihak terkait.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Hal serupa ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP.
Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah juga menegaskan pentingnya akses publik terhadap informasi keuangan negara.
Mirisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi isu dugaan mark-up tersebut pada 12 September 2025, Kabag Umum Sekdakab Aceh Tenggara menolak memberikan keterangan. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi publik.
Oleh karena itu, LP2IM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran makan, minum, dan perjalanan dinas di lingkungan Sekdakab Aceh Tenggara tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami menduga ada permainan anggaran yang dilakukan oleh pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek makan minum dan jamuan tamu tersebut,” tutup Sopian Desky.
MS
