Pakpak Bharat-Liputan24jam.com
SMA Negeri 1 Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara Diduga Pungut SPP Siswa, Kepala Sekolah Berinisial NS Diduga langgar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan terancam terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasannya. Rabu, 29/10/2025
Padahal Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution telah melarang melakukan kutipan SPP bagi seluruh SMA/SMK/ MA Sederajat tidak lagi memungut biayaya SPP karena menurut Bobby Dana BOS sudah cukup.
Kutipan SPP yang di lakukan SMA Negeri 1 Salak dapat dalam Katagori Pungutan Liar atau Pungli karena di nilai tidak memiliki Dasar Hukum Tetap yang telah di setujui oleh Pihak yang berwewenang, Kesepakatan anatara orang tua siswa melalaui komite dan pihak sekolah di nilai cacat hukum alias tidak medasar.
Hampir di semua Sekolah SMA/ SMK / MA Sederajat berasumsi pungutan SPP yang di laksanakan tidak melanggar hukum, padahal jelas-jelas pungutan SPP tersebut bukanlah sebuah sumbangan seperti apa yang telah di sepakati.
Pasalnya Pungutan yang di klaim sebagai sumbangan itu telah ditetapkan nilainya melalui rapat komite bersama pihak sekolah, Sebagai Contoh SMA Negeri 1 Salak Memungut SPP Sebesar Rp.42.000/Siswa/ Bulan.
Jika di tanyai soal kemana saja uang tersebut digunakan ada pihak sekolah mengatakan untuk membayar Gaji Guru Honor, Padahal saat ini tidak ada lagi Penerimaan Tenaga Honor di setiap intansi Pemerintahan dan Sekolah yang di mulai dari 1 Januari 2025 lalu.
Jika Pihak Sekolah berdalih masih saja memungut uang SPP untuk tenaga Guru Honor maka kuat dugaan sekolah tersebut katagori Korupsi, Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melaraang seluruh intansi Pemerintah termaksuk pihak sekolah untuk merekrut tenaga Honorer atau Non ASN Baru Per 1 Januari 2025.
Kepala Sekolah SMA.Negeri 1 Salak berinisial NS saat di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 822-7404-XXX tidak memberikan tanggapan terkait adanya Pungutan SPP tersebut hingga Pemberitaan ini muncul ke permukaan.
Diduga NS tidak mau tahu di nilai telah mengabaikan dan telah langgar aturan yang telah ada, Di Minta Aparat Penegak Hukum agar memeriksa Kepala.Sekolah SMA Negeri 1 Salak berinisial NS yang di duga telah menyalahgunakan wewenang dan diduga kuat telah korupsi.
( Redaksi )
