Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Masyarakat Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) mereka yang diduga telah lebih dari tiga bulan tidak berada di tempat. Kondisi ini menyebabkan berbagai urusan administrasi desa terhambat, terutama yang memerlukan tanda tangan dan persetujuan dari Kades.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kades Lawe Dua yang dianggap tidak lagi aktif menjalankan tugasnya. Menurutnya, absennya pejabat desa dalam waktu lama telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.
“Masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan karena ketiadaan pimpinan. Seolah-olah desa ini tidak memiliki induk. Kami minta pemerintah daerah segera mengganti Kades yang tidak lagi aktif,” ujar Jupri Yadi, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Jupri juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebutkan, pada 16 Agustus lalu, masyarakat sempat melakukan aksi protes ke rumah Kades terkait belum dicairkannya dana desa untuk kegiatan kepemudaan.
“Masyarakat sudah geram karena Kades terkesan mengabaikan warganya sendiri. Kami juga menduga ada sebagian dana desa yang telah disalahgunakan,” tambahnya.
Jupri meminta agar Bupati Aceh Tenggara segera menunjuk pejabat (Pj) Kades baru untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Lawe Dua. Ia menilai langkah ini penting agar pelayanan publik di tingkat desa bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Mereka juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas demi memastikan roda pemerintahan desa kembali normal dan transparan.
MS
