Aceh Tengagra-Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara segera memanggil Kepala Desa Lawe Hakhum terkait dugaan penyelewengan dan mark up penggunaan dana desa.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyebutkan pihaknya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejari Aceh Tenggara pada 10 September 2025 lalu. Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Adapun sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Lawe Hakhum antara lain:
Pengadaan sound system dan alat komunikasi: Rp 25.000.000
Beasiswa aparatur kute: Rp 10.000.000
Beasiswa anak sekolah: Rp 38.000.000
Penyelenggaraan posyandu: Rp 85.699.000
Pengadaan alat kesehatan posyandu: Rp 10.273.000
Pemasangan lampu jalan tenaga surya: Rp 31.703.000
Sosialisasi penerangan hukum: Rp 11.700.000
Pembangunan saluran irigasi pertanian: Rp 120.594.000
Pengadaan semprot elektrik: Rp 53.940.000
BLT kute: Rp 72.000.000
Pemeliharaan jaringan listrik kute: Rp 10.020.000
Jupri Yadi menegaskan, jika penanganan laporan ini berlarut-larut, pihaknya akan menggalang aksi massa untuk mendesak kejaksaan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta Kejari Aceh Tenggara tidak menutup mata. Kasus ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
MS
