
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTSN 2 Aceh Tenggara kini menuai sorotan. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut setelah menerima sejumlah laporan dari wali murid yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
Menurut Jupri Yadi R, dana BOS seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah dan mendukung kegiatan operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat serta adanya dugaan pungutan kepada orang tua murid menimbulkan tanda tanya besar.
“Penggunaan dana BOS ini harusnya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah. Tapi yang terjadi justru ada dugaan pengutipan liar,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/8/2025) di Keko Sese.
Jupri menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, setiap pencairan dana BOS diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala madrasah. Padahal, sesuai aturan, dana BOS wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh, Jupri mengingatkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tertanggal 25 Juni 2025 yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ada edaran resmi gubernur yang melarang pungutan. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Kanwil Kemenag Aceh maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM Tipikor, kata Jupri, dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang agar dugaan penyalahgunaan dana BOS di MTSN 2 Aceh Tenggara dapat diusut tuntas.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka oknum yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum negara maupun di hadapan hukum Tuhan,” pungkasnya.
MS