
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Sorotan publik kembali mengarah pada dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Terutung Payung Hulu, Kabupaten Aceh Tenggara. Kades tersebut disebut-sebut telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap menjabat sebagai kepala desa.
Menurut aturan yang berlaku, seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK. Jika lulus seleksi PPPK, maka harus memilih salah satu jabatan, yakni tetap menjadi kepala desa atau mengundurkan diri.
Sekjen LSM Tipikor, Andrian, menyebutkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. “Kades Terutung Payung Hulu ini diduga telah lulus P3K, tetapi masih menjabat kepala desa. Hal ini jelas menyalahi aturan. Kami minta Bupati Aceh Tenggara segera memanggil dan mencopot yang bersangkutan,” tegasnya.
Andrian juga menegaskan bahwa bupati harus bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. “Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan juga ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya, Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan lain.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.
MS