
Langkat-Liputan24jam.com
Dugaan Pengerusakan Kantor Puskeswan di Dusun Bangun Baru Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Desember 2024 lalu Di Nilai Tuntutan Pidananya Terancam terhapus setelah di bangun kembali. Kamis, 15/08/2025
Pasalnya, Bangunan Gedung Puskeswan yang telah di rusak telah di bangun kembali, padahal jelas-jelas Gedung Pemerintah tersebut telah di rusak, namun hingga saat ini Pelaku Pengerusakan tersebut belom juga terungkap.
Beberapa hari lalu Bangunan yang telah dirusak di bangun kembali, menurut informasi warga Dusun Bangun Baru yang tidak dapat disebutkan namanya dalam Pemberitaan ini menyebutkan Kantor Puskeswan yang telah dirusak di bangun kembali oleh berinisial PS Warga Dusun Bangun Baru.
Telah di bangunnya kembali Gedung Puskeswan tersebut menimbulkan dugaan kuat jika Pelaku Pengerusakan adalah PS, diduga untuk meredam sorotan Publik akhirnya PS membangun kembali Kantor Puskeswan tersebut dengan anggapan seolah-olah tak bersalah.
Padahal, jelas-jelas Perbuatan Pengerusakan adalah tindakan melawan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang dimana tergantung kepada tingkat kerusakannya sesuai Pasal :406 dan Pasal 409, Namun walaupun bangunan tersebut sudah di bangun kembali tidak menghapus Tuntutan Pidananya menurut Pasal tersebut.
Namun Faktanya saat ini Tuntutan Pidananya terancam akan terhapus karena sudah di bangun, hal ini menimbulkan Pertanyaan, mengapa terhapus tuntutan Pidananya?
Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Hendri Tarigan hingga saat ini belum dapat di konfirmasi, diduga whatspp awak media ini telah di blokir, diduga Hendri Tarigan menghindar dari wartawan.
Dugaan Kuat Hendri Tarigan lalai dalam melaksanakan Tugas sehingga terjadinya Pengerusakan Kantor Puskeswan, Hendri Tarigan dapat di ancam Pidana jika terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut di nilai Pemkab Langkat Bungkam dengan adanya Pengerusakan Gedung Puskeswan, Hingga saat ini Pemkab Langkat juga tidak melakukan Tuntutan Hukum.
( Redaksi )