
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Proyek Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa kepala desa terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Jupri menilai, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari APH, termasuk pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sang kades “kebal hukum” dan mendapat backing dari pihak tertentu.
“Demi terciptanya transparansi penggunaan Dana Desa, APH harus segera memanggil dan memeriksa kepala desa Lawe Dua. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Jupri.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM Tipikor, DD tahun 2024 di Desa Lawe Dua digunakan untuk:
Pembangunan SOAL sepanjang 100 meter senilai Rp40.095.000.
Pembangunan SOAL sepanjang 40 meter senilai Rp25.428.000.
Pembangunan gorong-gorong (box culvert) ketahanan pangan senilai Rp19.322.000.
Jupri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus ini dan siap melaporkannya secara resmi ke instansi terkait jika tidak ada perkembangan penanganan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lawe Dua belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
MS