
Aceh Tenggara – liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Rih Mbelang, Kecamatan Lawe Alas. Jupri menduga telah terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan di desa tersebut.
Menurut Jupri Yadi, terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak wajar dari sisi anggaran, sehingga patut dicurigai adanya indikasi penyimpangan. Adapun rincian kegiatan yang diduga mengalami mark-up antara lain:
Pembentukan dan pembukaan jalan (sandang pangan): Rp137.534.000
PTT dan timbunan sirtu: Rp101.990.000
Penyelenggaraan pos siskamling: Rp28.100.000
Pembinaan gotong-royong: Rp30.000.000
Pengadaan peralatan PKK: Rp50.000.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 9 KPM: Rp32.400.000
Kegiatan Talud (TPT): Rp221.101.000
Penyelenggaraan posyandu: Rp24.750.000
Penyelenggaraan PAUD: Rp20.000.000
Pembiayaan (sandang pangan): Rp146.210.000
“Angka-angka tersebut terlalu tinggi dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Kami menduga kuat telah terjadi penggelembungan anggaran oleh oknum tertentu,” tegas Jupri Yadi.
Untuk itu, Jupri meminta APH segera bertindak dan memanggil Kepala Desa Rih Mbelang guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa harus menjadi perhatian serius, agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana desa di Aceh Tenggara. APH harus segera turun tangan,” tutupnya.
MS