
Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan uji petik terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di empat kecamatan sebagai bagian dari penguatan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu mendatang.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai pengawasan penyusunan PDPB.
Uji petik tersebut dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Babussalam, Bambel, Lawe Bulan dan Kecamatan Badar,dengan pendekatan turun langsung ke rumah-rumah warga. Tujuannya adalah mencocokkan data dalam daftar PDPB dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Aceh Tenggara, Fitra Haryadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan validitas dan akurasi data pemilih. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat dalam Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan ke daftar PDPB” jelas Fitra.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menemukan potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau pemilih baru yang belum terdaftar.
Hasil dari uji petik ini nantinya akan disampaikan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara guna penyempurnaan daftar pemilih.
Panwaslih berharap melalui kegiatan ini, kepercayaan publik terhadap proses penyusunan daftar pemilih dapat meningkat serta hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Pemilu mendatang dapat terjamin.
MS