
Simalungun|liputan24jam.com
Rosniaty Korban Pengancaman dengan Menggunakan Sebilah Parang Oleh terduga Pelaku Berinisial PG mendatangi Kejaksaan Negeri Simalungun Provinsi Sumatera Utara bersama beberapa Awak Media untuk menemui Kasi Pidum ( Kepala Seksi Pidana Umum ) P.A Juanda Panjaitan SH Pada Hari kamis 10 Juli 2025 lalu, kedatangan korban beserta Awak media tersebut terkait hasil sidang yang usai di laksanakan di Pengadilan Negeri Simalungun.Sabtu, 12/07/2025
Rosniaty merasa tidak puas dengan hasil tuntutan yang di lakukan Jaksa pada saat Persidangan, Padahal dalam berita Acara Perkara korban telah di ancam Oleh terduga Pelaku menggunakan Sebilah Parang namun tuntutan Jaksa hanya 2 Bulan Kurungan.
Korban dan Awak media sempat menunggu Kasi Pidum selama 3 Jam di ruangan PTSP, Akhirnya Kasi Pidum Juanda Panjaitan menemui Korban dan beserta Team awak media di ruangan PTSP tersebut.
Kedatangan korban ingin mempertanyakan Kepastian Hukum terkait Perkara dugaan Pengancaman Menggunakan Sebilah Parang yang sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Senin, 07 juli 2025 di saat Jaksa Penuntut membacakan Tuntutan, namun Jaksa hanya menuntut terduga Pelaku 2 Bulan kurungan.
Juanda Panjaitan menuturkan Pihaknya telah melakukan tuntutan kepada Pelaku sesuai Berita Acara Perkara Pasal 335 Pengancaman Ringan dengan hukuman 2 Bulan Penjara, padahal Kronologis kejadian korban di ancam Pelaku dengan menggunakan sebilah parang membuat korban menjadi trauma.
“Kami sudah berupaya menuntut pelaku sesuai hasil BAP dari kepolisian, kalau memang ibuk kurang puas mengapa disaat Hakim memberikan kesempatan berbicara ibu tidak ajukan keberatan Hasil tuntutan?.” Ujar Kasi Pidum Juanda Panjaitan
Kasi Pidum sempat menyebutkan jika tuntutan Pidana Percobaan pihaknya akan banding, namun Rosniaty tetap merasa belum Puas atas tanggapan Kasi Pidum.
Rosniaty saat di mintai tanggapannya mengatakan Pada Saat Pembacaan tuntutan oleh jaksa dirinya tidak di hadirkan ke dalam Persidangan..
“Saya tidak tahu kalau tuntutan jaksa itu 2 bulan Pak, karena saya tidak di hadirkan kedalam Persidangan tiba-tiba kabarnya Pelaku dituntut 2 bulan Penjara, Saya merasa kurang Puas, saya merasa sudah di permainkan Pak. Ujar Rosniaty
( Redaksi )