
Vintage illustration of scene from The Newgate Calendar, subtitled The Malefactors' Bloody Register. William York, age 10, murdering Susan Matthew, age 5, on 13 May 1748. This "boy murder" was found guilty, and sentence of death pronounced against him; but he was respited from time to time, and on account of his tender years, was at length pardoned
Liputan24jam.com
Sidang kasus mutilasi mengerikan yang melibatkan tersangka berinisial GS digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Kamis (19/6/2025). Dalam persidangan, terungkap bahwa aksi brutal GS dilakukan secara sadar di hadapan istri korban, dan disaksikan sejumlah warga.
Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, GS mengakui telah membunuh korban berinisial FS karena “khilaf”. Namun pengakuan ini langsung bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian, yang menyebut bahwa tindakan GS sudah dilandasi motif dendam pribadi akibat merasa tersinggung oleh ucapan korban.
Aksi Pembantaian di Depan Umum
GS dan korban diketahui bertetangga. Menurut pengakuan tersangka di persidangan, ia tersinggung usai mendengar ucapan FS dan menduga pintu yang dibanting korban sebagai bentuk tantangan kepadanya. Emosi GS diduga memuncak dan membawanya pada tindakan sadis.
Ketika GS kembali dari ladang untuk mengambil air minum, GS yang membawa sebilah parang langsung menghadangnya di sebuah simpang dekat warung. Di tempat itulah, GS melakukan aksi keji dengan menebas tubuh FS hingga pergelangan kakinya terputus secara mengenaskan.
Ironisnya, istri korban berada tepat di belakang lokasi kejadian dan menyaksikan langsung pembunuhan tersebut bersama sejumlah warga yang tengah berada di warung.
GS Akui Sadar dan Ajak Anak Serahkan Diri
Pasca pembunuhan, GS mengaku langsung sadar atas perbuatannya dan memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Sei Bingai, bahkan mengajak anaknya untuk mendampingi. Namun, pengakuan tersebut tidak mengubah pandangan jaksa yang menyebut GS telah melakukan pembunuhan dengan penuh kesadaran dan niat jahat.
Sidang Ditunda, Hakim Minta Hadirkan Saksi Tambahan
Dalam sidang yang berlangsung singkat, GS meminta agar saksi tambahan dihadirkan. Majelis Hakim pun menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pemeriksaan perkara pada Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Langkat, mengingat kebrutalan tindakan tersangka dan keberanian melakukannya di ruang terbuka serta disaksikan keluarga korban.
(Redaksi )