
BINJAI ( SUMUT ) – Pengacara Penggugat kasus Perdata di PN Binjai Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH,M.IP,AllArb atas nama kliennya Indra Buana Putra karena Istri dan anaknya meninggal dunia di RSU S tersebut,merasa keberatan dan kecewa dengan Ahli yang dihadirkan Tergugat dalam persidangan,Selasa (03/06/2025).
Menurut Dr.Dra Risma Situmorang,kepada Wartawan usai sidang menyampaikan keberatannya atas kehadiran Ahli berinisial dr.BPS, karena melihat rekam jejaknya digitalnya di Internet karena Ahli tersebut pernah berurusan dengan Hukum dalam kasus Pidana dan Perdata termasuk di PN Kisaran dengan putusan no 650/PID.B/2013/PN.Kis.
Selain itu juga oknum Ahli dr.BPS tersebut juga pernah diputus bersalah dalam kasus Perdata,dimana Ahli tersebut dan rumah sakitnya dibebankan untuk membayar kepada Penggugat sekitar Rp.200 an juta, karena Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ),ujar Dr.Dra Risma.
” Apa yang disampaikan oleh Ahli dr.BPS,untuk melakukan oprasi di bawah HB 10 dan mengaku HB 3-4 Ahli juga mengatakan bisa saja dioprasi.Sehingga apa yang disampaikan oleh Ahli tersebut,bertentangan dengan pengetahuan saya, ” tambahnya.
Demikian juga dalam persidangan kali ini,pihak-pihak Tergugat yang hadir termasuk dr.Su yang juga Kepala Dinas Kesehatan kota Binjai didampingi oleh Tim Pengacaranya.
Dalam konpresnya usai sidang Pengacara Tergugat Dodi,SH menjelaskan apa yang disampaikan oleh Ahli untuk membantah Penggugat.( Foto : Pengacara Tergugat Dodi,SH memberikan keterangan Pers didampingi salah seorang Tergugat dr.Su yang juga Kadinkes Binjai ).
Reporter : IS.