
BINJAI ( SUMUT ) – Lagi pihak Pimpinan,Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan RSU S di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara digugat Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) oleh Orang tua Bayi yang meninggal dunia setelah lahir secara premature ke Pengadilan Negri Binjai Klas IB.
Terkait dengan gugatan tersebut,Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II dari Risma Situmorang dan Partner dan langsung disampaikan oleh Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH,M.IP,AllArb usai sidang di PN Binjai Selasa (03/06/2025) dalam selebaran Konferensi Pers nya.
Disebutkan Muhammad Tuah Permana Sitepu selaku Penggugat I dan Saprina Dwi Cahaya br Sitepu selaku penggugat II sebagai orang tua Bayi yang meninggal dunia setelah lahir secara premature berusia lima bulan di RSU S,dan telah mengajukan gugatan PMH melaui E-court Pengadilan Negri Binjai Klas IB dengan Registrasi Perkara no : 26/PDT.G/2025/PN.BNJ.
Adapun pihak-pihak yang digugat termasuk RSU S sebagai Tergugat I, dr.TSH ( Dokter sepesialis Obstetri Ginekologi) sebagai Tergugat II, dr. V ( dokter sepesialis anak )sebagai Tergugat III,dr.SF (dokter umum) sebagai Tergugat IV dan PT.RSU S sebagai Tergugat V.
Dalam isi Konferensi Pers tersebut juga dijelaskan kronologis kejadian.Pihak Kuasa Hukum Penggugat I dan II menyebutkan dugaan Malpraktik dan kelalaian penanganan pasien Ibu dan Bayi di RSU S yang menyebabkan Bayi premature berusia lima bulan meninggal dunia.
Pihak Kuasa Hukum Penggugat I dan II Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH,M.IP,AllArb,menegaskan hadir untuk menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang kehilangan Bayi pertamanya akibat dugaan kelalaian medis,miskomunikasi dan penelantaran pasien oleh pihak RSU S dan para tenaga medis terkait.
Juga disebutkan oleh PH Penggugat serangkaian kelalaian terjadi yakni penolakan rawat inap karena keterbatasan kamar BPJS,Pengalihan pasien ke rumah sakit lain tanpa rujukan resmi,ketidak hadiran dokter sepesialis anak yang seharusnya menangani Bayi premature,hingga ahirnys Bayi lahir secara tiba-tiba tanpa bantuan medis dan dinilai meninggal dunia padahal masih hidup pada saat dibawa pulang.
Pihak Kuasa Hukum Penggugat menilai hal ini bukan soal malpraktek medis,ini soal nyawa manusia yang tidak dihargai.Pihak PH Penggugat menuntut pertanggung-jawaban dari RSU S dan seluruh Tenaga Medis yang terkait.Dan mendorong pihak berwenang,baik Kementrian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi terbuka dengan harapan tidak ada lagi Ibu dan Anak di Indonesia yang harus mengalami kejadian memilukan seperti ini,pinta PH Penggugat.
Sementara itu pihak-pihak terkait termasuk pihak RSU S belum berhasil dikonfirmasi atas gugatan tersebut.Dan pihak RSU S,Selasa (03/06/2025) termasuk dr.Su yang juga Kadinkes kota Binjai dan Tergugat lainnya sedang menghadiri persidangan di PN Binjai juga atas tindak lanjut persidangan atas gugatan perdata atas meninggalnya Ibu dan anak di RSU S tersebut.
Reporter : PB/IS.