
SUMBAR,Liputan24jam.com – Maraknya Para Pelaku Pengusaha Ilegal Oknum anggota TNI AD aktif dikerahui diduga terlibat perdagangan dan pengoplosan BBM , BBM jenis Bio Solar Oplosan diduga diperjual belikan di Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar hingga diperjualbelikan.
Perilaku Oknum TNI AD yang diduga terlibat bisnis ilegal yaitu pengoplosan BBM ini menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM jenis Bio Solar diperjual belikan dengan cara menggunakan Truk dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran 2 ton 3 ton.
Menurut pengakuan tim investigasi awak media sudah lama mengetahui praktek bisnis penjualan BBM jenis Bio Solar yang diduga dikelola oleh Oknum anggota TNI AD berinisial J dari Korem Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sempat di berita kan Tim Awak Jurnalis Wartawan Media. Tapi belum ada juga tindakan tegas dari APH dan BPH Migas Sumbar.
Informasi yang dihimpun tim Jurnalis Tim Wartawan Pada (23/4/2025) bulan yang lalu dari Tim Investigasi Awak Media Oknum TNI AD berinisial J ini melakukan penjualan BBM Oplosan ini dilakukan pada pagi hari hingga tengah malam.
Sopir penimbun saat ditemui tim Jurnalis Wartawan menyampaikan BBM Bersubsidi Oplosan yang diduga diperjual belikan ini di yakini bukan BBM Dari SPBU Pertamina melainkan BBM hasil Oplosan yang kemudian dipasarkan menggunakan kendaraan Truk untuk diperjual belikan di Daerah Provinsi Sumatera Barat – Riau.
“Kalau kita prediksi sudah banyak lebih kurang sudah mencapai 10 ton dalam selama penjualan BBM Bersubsidi secara Ilegal, hingga saat ini masih bebas melakukan penjualan BBM Bersubsidi Oplosan Secara Ilegal “ ujar Tim Awak Media.
Perlu perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak Pertamina , Polda Sumbar dan Kodam 1/BB untuk melakukan tindakan dan sikap Tegas atas praktek nakal yang dilakukan oleh Oknum – Oknum anggota TNI AD berinisial J untuk menjalan bisnis Ilegal penjualan BBM Bersubsidi Oplosan Secara Ilegal
Menurut peraturan UU Migas
sesuai Pasal 54 barang siapa dengan sengaja terbukti melakukan pengoplosan minyak itu merupakan Tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun & denda paling tinggi Rp60.000.000.000,”Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Harapan Warga Masyarakat Indonesia Kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto, S.E, M.Si. Serta Ibu Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindak Tegas Oknum – Oknum TNI AD Yang Telah Terlibat Sebagai Pengelola BBM Subsidi Oplosan Secara Ilegal Karena Sudah Menyimpang Dengan Hukum & Tugasnya Sebagai Prajurit TNI AD Sebagai Abdi Negara.
SPBU yang diduga jadi tempat pengisian ada beberapa tempat yang awak media jumpai dilapangan beserta photo photo dukumen diantaranya ;
– SPBU Pertamina Nomor @ 14-262-108 di Sawah Padang jalan Khatib Sulaiman kecamatan Payakumbuh Selatan, Sumatera Berat.
– SPBU Pertamina Parik @14.262.573 Parik Parambahan Jl. Lingkar Utara S Durian, Jalan Diponegoro, Payakumbuh Barat, Napar, Kec. Payakumbuh Utara, Kota, Sumatera Barat 26219
– SPBU Pertamina @14.262544 Tanjung Pati. Sumbar-Riau No.Km.9, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271
– SPBU Pertamina @ 14.262.565 Tanjung Bolik, Jl. Mangga No.KM 20, Tanjuang Balik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.(red)*
Tim