Simalungun|liputan24jam.com
Rosniaty Korban yang mendapatkan Perlakuan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman serta disebut sebagai PKI Warga Komplek Sunggal Permai Blok C2-15 Desa Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang berdomisili di Jalan Kemakmuran Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Berharap Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin menindak lanjuti Laporannya. Senin, 05/05/2025
Rosniaty seorang mantan ibu Bhayangkari istri dari Mantan Kapolrestabes Medan Laporkan PG ke Polsek Saribu dolok, laporan di terima Mapolsek Saribu Dolok dan menerbitkan Surat dengan Nomor: STPL-KB/ 14/ IV / SPKT / Polsek Saribu Dolok/ Polres Simalungun /Polda Sumatera Utara.
Kronologi kejadian pada Pukul.11.10 Wib tanggal 26-04-2024 lalu di Perladangan Juma Rampah Dusun Janji Meriah Nagori Sibangun Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. PG mengancan dengan menggunakan Sebilah Parang dengan mengayunkan Parang kearah Rosniaty dan kemudian mengatakan” Pergi kau dari sini PKI ku bunuh kau nanti tidak kenal aku sama kau.”
Kapolsek Saribu Dolok AKP.JP Aruan Saat di konfirmasi awak Media melalui WhatsAppnya menuturkan dirinya belum mengetahui secara Pasti Kasus tersebut karena masih baru menjabat, namun Kapolsek memberikan harapan mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut.
Disaat bersamaan Kapolsek AKP. JP Aruan sempat menanyakan kasus tersebut kepada anggotanya, anggotanya mengatakan jika kasus tersebut masih tahap P19.
“Ya Bang, Saya masih baru bertugas di sini jadi belum tahu kasusnya. menurut informasinya masih P19 Bang, katanya berkas di tolak Kejaksaan. ujar Kapolsek
Namun di tempat terpisah Rosniaty menuturkan kepada Awak Media mengatakan kekesalannya dengan Kinerja Penyidik Polsek Saribu Dolok dalam menangani Laporannya, Rosniaty menyesaalkan laporannya tak kunjung usai dan Rosniaty sangat resah karena hingga saat ini Pelaku belum juga di tangkap.
Rosniaty sempat keluhkan keberadaannya saat ini yang sangat terancam apalagi Pada saat kejadian satu tahun lalu PG sempat membawa sebilah Parang mengancam dan mengayunkan parang tersebut terhadap saya(Rosniaty) dan mengatakan saya PKI.
PG menyebutkan kata-kata yang tidak patas kepada saya, Rosniaty berharap Kepolisian Polsek dan Polres Simalungun Segera membuka kembali kasus tersebut, karena hingga saat ini belum ada titik terangnya.
( Redaksi )