
Langkat|Liputan24jam.com
Setelah Viralnya Pemberitaan Oknum Guru SMP Swasta Satria Binge Berinisial KSR di beberapa Media Online, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK ) Sumatera Utara angkat Bicara meminta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara untuk di berhentikan. Rabu, 13/03/2025
Ketua AJAK menilai Sikap seorang guru tersebut telah menyalahi aturan PP No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan yang dimana Guru tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian.
Buntut dari Siswa yang belum membayar uang SPP/Uang Sekolah, KSR tidak memperbolehkan Siswa mengikuti Ujian yang di laksanakan Pada Hari Senin 11 Maret 2025.
Bibi Siswa Berinisial RG sudah memohon agar memberi waktu untuk membayar uang SPP tersebut, namun KSR mengatakan tidak bisa karena tunggakan SPP Siswa sudah 3 Bulan kalau gak di bayar gak bisa ujian Buk. Ujar KSR
“Tidak Bisa Buk, Karena Tunggakan SPPnya Sudah 3 Bulan Buk, kalau gak di bayar gak bisa ujian Buk”.
Sementara SPP yang akan di bayarkan sebesar Rp.30.000/Bulan, Padahal Sekolah SMP Swasta Satria Binge tersebut menerima Dana BOS dari Pemerintah.
Padahal jelas Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah di atur dalam Pasal 12, Namun tetap saja KSR berserikeras dan bersikap arogan bahkan setiap orang tua siswa bersurusan dengan beliau KSR kerap menunjukkan Sikap yang tidak sopan.
Setelah Pemberitaan muncul ke Permukaan usai kejadian tersebut hingga saat ini KSR tidak memberikan tanggapannya, dan Kepala Sekolah Berinisial PA setelah mengetahui Peristiwa tersebut juga tidak menanggapi hingga Pemberitaan muncul kedua kalinya.
( Redaksi )