
Dairi|Liputan24jam.com
Mejan dan Batu Tettal ( situs bersejarah ) merupakan benda bersejarah bagi etnis Suku Pakpak, Karena Mejan dan Batu Tettal ( situs ) itu, di buat ratusan tahun yang silam oleh raja-raja atau disebut pemangku Ulayat di Daerah tersebut, karna Dialah Penghuni pertama di daerah tersebut, dan ketika di saat Dia meninggal sebelum adanya Agama, Mayat sang Raja tadi di bakar dan Abunya di masukkan ke dalam batu yang sudah di bentuk berupa Cawan, dan Patung berbentuk Gajah yang sedang di tunggangi, Dan kesemuanya itu di ukir ( bentuk ) dari batu, itulah yang di sebut dalam bahasa Pakpak Mejan ( situs bersejarah ). “Batu Tetal” artinya: Batu tempat mengucapkan perjanjian yang di anggap sakti, barang siapa melakukan kesalahan sesuai perjanjian, maka dia mendapat bala dari alam semesta. Di tanah Pakpak, maupun di luar Pak, banyak di temukan Mejan tersebut, dan biasanya Mejan itu di miliki oleh satu marga dan masih satu keturunan, sehingga keberadaan Mejan itu pula di sebut Lebbuh ( asal muasal ) suatu marga di etnis Suku Pakpak, dan marga pemilik Mejan itulah sebagai pemangku tanah Ulayat di Pakpak pada umumnya. Rabu, 09/10/2024
Terkait dengan hal itu, keturunan “Siguru Alteng Padang” dan “Siatah Olong Padang” Kuta babo, menggugat Empat orang, yakni SB, TB, EB dan JB. Dan Keempat orang tersebut di luar Marga Padang.
Menurut Pihak penggugat Ahliwaris dari Siguru Alteng Padang dan Siatah Olong Padang berinisial LP dan Kawan Kawan menjelaskan ke awak media ini, katanya, “Menurut sejarah yang dimiliki Mereka, bahwa Mejan dan Batu Tettal (Situs bersejarah) yang berada di Desa kuta Babo, kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, itu Mejan Marga Padang keturunan Siguru Alteng Padang dan Siatah Olong Padang, dan beberapa tahun yang lalu, kami mengusulkan ke Pemkab Pakpak Bharat, agar Mejan tersebut di lakukan pemugaran, dan sekarang tempat keberadaan Mejan dan Batu Tettal ( Situs Bersejarah ) itu, telah di pugar oleh Dinas Parawisata Kabupaten Pakpak Bharat, dan kami sebagai Ahliwaris Pemilik Mejan dan Batu Tettal dimaksud, telah menerima Penyerahan pemugaran dari Dinas Terkait, tutur salah seorang Penggugat berinisial LP menjelaskan.
Selanjutnya kata LP ( penggugat ) lagi, ada Oknum yang berinisial SB, TB, EB dan JB, penduduk Desa Kuta Babo mengklaim, Bahwa Mejan dan Batu Tettal beserta Tanah dan Areal tersebut milik mereka ( SB, TB, EB, dan JB / tergugat ), sebelum kami dari pihak marga Padang ( penggugat ) melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidikalang, kami sudah pernah melakukan mediasi secara adat Pakpak, namun tergugat tidak menerima, padahal Desa Kuta Babo itu Tanah Ulayat Marga Padang ( Siguru Alteng Padang, dan Siatah Olong Padang ), atas dasar tersebut kami Ahliwaris mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidikalang, tutur salah satu penggugat berinisial LP ke awak media ini, pada hari Selasa, 08/10/2024, di halaman parkiran Pengadilan Negeri Sidikalang, setelah selesai persidangan, sekira pukul 11.47wib.
Dan selanjutnya, untuk berita berimbang, awak media ini meminta tanggapan kepada salah satu tergugat berinisial EB, Terkait gugatan Siguru Alteng Padang itu kepada EB dan kawan-kawannya di halaman Pengadilan Negeri Sidikalang, Beliau mengatakan “kami belum bisa membuat Statement, kita ikuti saja alurnya bang” tutur EB dengan singkat.
Pada Persidangan tersebut, sesuai pantauan awak media ini di ruang Persidangan, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang melalui ketua Majelis Hakim dan di bantu dua anggota Hakim dan dihadiri Pihak Penggugat dan Tergugat, melalui Sidang terbuka mengatakan “Sebelum perkara ini di lanjutkan, akan dilakukan terlebih dahulu dengan jalan mediasi, dengan jangka waktu di berikan selama tiga puluh hari, dan bila selama tiga puluh hari belum ada kesepakatan, akan diberi tiga puluh hari lagi dengan total enam puluh hari, mediasi di lakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang dan di Pimpin oleh Hakim Pengadilan, dan bila tidak ada kesepakatan dalam mediasi, maka di lanjutkan dengan sidang dan petusan pengadilan, ucapnya sambil menutup persidangan.
( Redaksi )