Aceh Tenggara— Liputan24jam. Com
Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menuai kecaman keras dari Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hadi Purwanto, S.H., M.H.
Hadi menilai, perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar tersebut bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran negara. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut dana dan hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti di pengadilan, pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, ia menilai hukuman mati layak dipertimbangkan terhadap koruptor yang tega mempermainkan dana umat.
“Ini bukan uang biasa. Ini menyangkut hak umat, menyangkut perjuangan dan pengorbanan masyarakat yang menabung bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Jika benar dana dan kuota haji diselewengkan untuk kepentingan tertentu, sungguh perbuatan yang sangat tidak bermoral. Menurut saya, hukuman mati layak dipertimbangkan,” tegas Hadi.
Ia menilai, jabatan Menteri Agama seharusnya menjadi amanah besar untuk melindungi kepentingan umat, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang merugikan jemaah. Sebab, ibadah haji merupakan kewajiban suci bagi umat Islam yang mampu, sehingga pengelolaannya harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan dalam persidangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10), auditor BPK Muhammad Ramadhani membeberkan tiga komponen penghitungan kerugian negara, yakni keuntungan yang tidak berhak diperoleh dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,21 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta pungutan fee percepatan kuota haji 2023–2024 sebesar Rp143,91 miliar.
Hadi menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan angka kerugian negara. Aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari penyimpangan kuota tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaksana di bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan. Semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta majelis hakim mengadili perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Menurutnya, besarnya kerugian negara harus menjadi perhatian serius, terlebih perkara ini menyentuh kepentingan jutaan umat Islam yang menggantungkan harapan untuk menunaikan ibadah haji.
“Uang negara wajib dipertanggungjawabkan, tetapi jika yang diselewengkan menyangkut hak dan dana umat untuk beribadah, maka pengkhianatan terhadap amanah itu tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa,” pungkasnya.
Pandangan keras juga disampaikan Pengurus LIRA Aceh Muhammad Saleh Selian. Ia menilai, dugaan korupsi yang menyangkut kuota dan dana penyelenggaraan ibadah haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat.
Menurutnya, negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan hak masyarakat untuk beribadah.
“Bayangkan, masyarakat kecil menabung bertahun-tahun, menahan keinginan dan kebutuhan hidup demi bisa berangkat haji. Sementara jika benar ada pihak yang mempermainkan kuota dan mengambil keuntungan dari hak mereka, ini sungguh keterlaluan. Jangan hanya menghitung kerugian negara Rp622 miliar, tetapi hitung pula kerugian moral dan hancurnya kepercayaan umat,” tegas Saleh.
Ia meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan. Menurutnya, penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok.
“Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti terlibat harus menerima hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum. Dana haji bukan ladang bisnis, bukan pula kesempatan memperkaya diri. Itu amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
MS
