Bengkalis — Informasi yang semakin mengkhawatirkan muncul terkait kasus perusakan kawasan Cagar Biosfer di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Menurut sumber terpercaya di lapangan, pihak yang diduga sebagai mafia lahan, Juliandi Napitupulu, disebut-sebut menggunakan nama seorang oknum Polisi berpangkat Kombes dalam transaksi jual beli lahan kawasan hutan tersebut.
Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa penyebutan nama oknum polisi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memberikan kesan bahwa transaksi jual beli lahan kawasan hutan tersebut “aman” dan memiliki perlindungan dari pihak berwenang. Hal ini diduga bertujuan agar pembeli merasa yakin dan tidak berani menanyakan keabsahan dokumen lahan tersebut lebih jauh.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, S.H, M.Si menegaskan bahwa informasi ini sangat penting untuk diselidiki secara tuntas oleh pihak Polda Riau.
“Jika benar ada oknum yang terlibat, ini sangat serius. Ini bukan sekadar perusakan hutan, tetapi dugaan perlindungan terhadap kejahatan lingkungan. Kami mohon Kapolda Riau membuka penyelidikan transparan. Siapa pun yang terlibat, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” Tegas Ganda Mora. Selasa 3. Oktober 2026.
Kami melihat aktivitas pembukaan lahan seluas ratusan hektar tersebut telah berlangsung sejak 1 Agustus 2026 dan hingga kini masih berjalan tanpa ada penindakan yang berarti. Pantauan di lokasi pada Senin, 2 November 2026, alat berat masih terlihat aktif membabat kawasan Cagar Biosfer dan zona inti konservasi tersebut. (Tim).
