DELI SERDANG | GALANG – Jajaran Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan meresahkan masyarakat Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Samuil J. Barus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL alias Pito (24), warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencurian sebanyak 90 lembar seng atap bangunan rumah toko (ruko) milik seorang warga di Dusun III, Pajak Petumbukan, Desa Petumbukan.
Enam Bulan Diburu, Akhirnya Berhasil Diamankan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, sejumlah saksi yang mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi atap bangunan memergoki dua pria diduga sedang mengambil seng milik korban.
Mengetahui kedatangan saksi, kedua pria tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan empat lembar seng di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban Eva Christy Rangkuti dilaporkan kehilangan sebanyak 90 lembar seng. Laporan kemudian disampaikan melalui perwakilan korban berinisial DG (27) ke Polsek Galang.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kanit Reskrim Pimpin Langsung Penangkapan
Pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa pria yang dicari berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Samuil J. Barus, S.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan KL alias Pito sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian seng tersebut.
Bahkan, petugas juga memperoleh keterangan awal mengenai dugaan keterlibatannya dalam dua peristiwa pencurian mesin AC bagian luar (outdoor) di salah satu minimarket kawasan Petumbukan.
Dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya itu masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Diduga Kerap Beraksi, Warga Merasa Resah
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan salah satu orang yang dicari karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Penangkapan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga, khususnya masyarakat Desa Petumbukan dan sekitarnya.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial R yang diduga turut terlibat dalam pencurian seng masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Galang Komitmen Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., jajaran Unit Reskrim terus melakukan penanganan terhadap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Galang.
Keberhasilan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Samuil J. Barus, S.H., dalam mengamankan terduga pelaku menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa empat lembar seng.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Galang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap tindak kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.(Libas)
