PEKANBARU , LIPUTAN24JAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pendampingan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyempurnakan penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Langkah itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
FGD digelar di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026). Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sudandri Jauzah, S.H., yang membuka kegiatan tersebut.
Sudandri mengatakan, keterlibatan langsung pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum tersebut penting agar setiap catatan dari Pemprov Riau bisa langsung dipahami dan ditindaklanjuti.
Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” kata Sudandri.
Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya dipandang menakutkan. Proses tersebut justru menjadi kesempatan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Ia mengapresiasi BPKAD Kepulauan Meranti yang mengemas kegiatan dalam suasana diskusi terbuka.
Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sudandri juga memaparkan gambaran umum struktur Perubahan APBD 2026 dan berharap setiap catatan evaluasi segera dibenahi.
Dokumen ini sudah sampai kepada Bapak/Ibu sekalian. Harapan kami, kalau ada hal yang perlu kita benahi, pasti kita benahi,” katanya.
Sudandri menyebut, Bupati Asmar berpesan agar proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan tidak sampai gagal dilaksanakan.
Saya bilang, Insya Allah, Pak Bupati, ini tetap berjalan sebagaimana mestinya karena semua orang mendukung dan membantu kita,” ujarnya.
Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” kata Sudandri mengutip peribahasa Melayu.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, M.T., mengatakan FGD menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kemungkinan kekeliruan penganggaran.
Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan forum untuk berkonsultasi dan tidak menganggap evaluasi sebagai beban.
Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.
Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegas Fajar.
Ia berharap hasil FGD menjadi pembelajaran agar proses penganggaran berikutnya semakin tertib.
Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau Rezi Yandri, SE, http://M.Si., memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran, termasuk belanja hibah.
Ia menjelaskan, belanja hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah. Penganggarannya harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, manfaat bagi masyarakat, serta rekomendasi KPK dan hasil pemeriksaan BPK.
Pemberian hibah harus selektif, terukur, berbasis kinerja dan kebutuhan, memperhatikan prinsip _value for money_, dan bebas konflik kepentingan.
Calon penerima hibah juga harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki kepengurusan dan keterangan domisili sah, berkedudukan di wilayah pemerintah daerah atau di luar wilayah yang menunjang sasaran program, serta pada prinsipnya telah terdaftar minimal dua tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah secara berkala dan laporan akhir. Penggunaan hibah harus sesuai peruntukan dan tidak untuk membiayai belanja operasional seperti honorarium, perjalanan dinas, dan ATK, serta pada prinsipnya tidak diberikan secara rutin setiap tahun kecuali yang diperbolehkan peraturan.
Pihak yang dapat menerima hibah antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, BUMDesa, badan atau lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, serta usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan.
Penganggaran hibah juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan urusan wajib dan pilihan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Aspek akuntabilitas meliputi penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transparansi, efektivitas, efisiensi, serta pemantauan hingga kegiatan selesai.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Meranti berharap seluruh catatan evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti agar pengelolaan anggaran semakin tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan…(ZAMRI)
