LANGKAT |Liputan24jam.com— Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Kabupaten Langkat (LBH PAPI Langkat), Raya Samosir, meminta Camat Tanjung Pura dan Lurah Pekan Tanjung Pura mempertimbangkan kembali izin penggunaan Stadion Nur Cahaya untuk kegiatan hiburan rakyat selama kurang lebih satu bulan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat izin penggunaan Stadion Nur Cahaya, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang menimbulkan perhatian terkait keberlangsungan aktivitas olahraga masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda yang selama ini memanfaatkan lapangan tersebut.
Surat yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Pekan Tanjung Pura pada 23 September 2026 itu memberikan izin penggunaan Stadion Nur Cahaya untuk kegiatan hiburan rakyat mulai 22 Oktober hingga 23 November 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Pekan Tanjung Pura dan diketahui oleh Camat Tanjung Pura.
Menanggapi hal tersebut, Raya Samosir menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas publik untuk kegiatan hiburan dan ekonomi masyarakat perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan hak anak.
Menurutnya, LBH PAPI Langkat tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat maupun menolak penyelenggaraan hiburan rakyat. Namun, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak penggunaan lapangan terhadap masyarakat yang selama ini mengandalkan fasilitas tersebut untuk berolahraga.
“Kami memahami bahwa hiburan rakyat merupakan bagian dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan anak-anak yang membutuhkan ruang untuk bermain, berolahraga, dan mengembangkan potensi diri,” ujar Raya Samosir.
LBH PAPI Langkat Soroti Hak Anak dan Fungsi Stadion
Raya menjelaskan bahwa lapangan sepak bola bukan sekadar tempat bermain bola, melainkan fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas fisik, interaksi sosial, serta pembinaan generasi muda.
Menurutnya, penggunaan lapangan untuk kegiatan lain selama kurang lebih satu bulan perlu dikaji secara matang, terutama terkait dampaknya terhadap jadwal latihan, aktivitas olahraga anak-anak, dan kondisi lapangan setelah kegiatan berakhir.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai pemeliharaan fasilitas serta tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi kerusakan.
“Jangan sampai ketika kegiatan selesai, lapangan justru mengalami kerusakan dan anak-anak serta masyarakat yang selama ini menggunakannya harus menanggung dampaknya. Karena itu, kondisi lapangan dan tanggung jawab pemulihan harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan, LBH PAPI Langkat memandang bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap ruang aktivitas mereka.
Anak-anak membutuhkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, termasuk ketersediaan fasilitas untuk bermain, berolahraga, dan mengembangkan kemampuan diri.
Oleh karena itu, Raya menilai pemanfaatan fasilitas publik harus direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok usia anak.
Minta Camat dan Lurah Meninjau Kembali Izin
Lebih lanjut, Raya Samosir berharap Camat Tanjung Pura dan Lurah Pekan Tanjung Pura bersedia mengevaluasi kembali izin penggunaan Stadion Nur Cahaya tersebut.
Ia mendorong pemerintah setempat untuk mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih sesuai bagi penyelenggaraan hiburan rakyat, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas olahraga.
“Kami berharap ada kebijakan yang bijaksana. Kami tidak menolak hiburan rakyat, tetapi lokasi pelaksanaannya perlu dipertimbangkan. Jika tersedia alternatif tempat lain yang lebih sesuai, mengapa tidak dipertimbangkan agar kepentingan semua pihak tetap terjaga?” ungkapnya.
Raya menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan perlindungan hak anak seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kegiatan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan fasilitas olahraga yang dibutuhkan masyarakat.
Atas dasar itu, LBH PAPI Langkat mendorong agar izin tersebut dievaluasi dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kebutuhan anak-anak, serta dampak penggunaan lapangan selama kegiatan berlangsung maupun setelah kegiatan berakhir.
Fasilitas Publik Harus Mengutamakan Kepentingan Bersama
Raya berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka melalui komunikasi antara pemerintah setempat, masyarakat, komunitas olahraga, dan penyelenggara kegiatan.
Menurutnya, evaluasi terhadap izin bukan berarti menghambat kegiatan masyarakat, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas publik tetap memperhatikan kebutuhan bersama.
“Anak-anak juga memiliki hak untuk mendapatkan ruang yang layak untuk bermain dan berolahraga. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas mereka patut dipertimbangkan secara cermat,” ujarnya.
Ia berharap Camat Tanjung Pura dan Lurah Pekan Tanjung Pura dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, termasuk kemungkinan membatalkan izin penggunaan lapangan dan mengarahkan penyelenggara ke lokasi alternatif yang lebih sesuai.
Bagi LBH PAPI Langkat, perlindungan hak anak bukan hanya persoalan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan anak-anak tetap memiliki ruang yang mendukung tumbuh kembang mereka di tengah kehidupan bermasyarakat.
Raya menegaskan bahwa fasilitas publik harus dimanfaatkan secara bijaksana dengan memperhatikan fungsi, kebutuhan masyarakat, serta kepentingan generasi muda.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Camat Tanjung Pura maupun Lurah Pekan Tanjung Pura terkait permintaan evaluasi izin penggunaan Stadion Nur Cahaya tersebut.
( redaksi )
