Batu Bara, Liputan24jam.com
Keresahan mendalam kini menyelimuti keluarga salah seorang siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sumatera Utara, yang berlokasi di Jalan STM No. 12A, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Langkah pihak sekolah yang diduga mengeluarkan siswa secara sepihak memicu polemik serta mempertanyakan transparansi tata tertib pendidikan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima pada Selasa (14/10/2026), keputusan tegas sekolah tersebut berdampak langsung terhadap kelanjutan pendidikan sang anak. Namun, kebijakan ini dinilai janggal lantaran pihak orang tua mengaku sama sekali tidak menerima pemberitahuan tertulis maupun koordinasi terlebih dahulu dari pihak sekolah.
Persoalan ini mencuat setelah timbul dugaan tudingan dari seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK/BP) terhadap siswa tersebut terkait perilaku berpacaran di dalam kelas. Pihak keluarga mempertanyakan keabsahan serta bukti otentik atas tudingan itu, sekaligus mempertanyakan apakah hal tersebut menjadi landasan utama di baliknya keputusan pengeluaran siswa.
Kondisi ini semakin memberatkan bagi pihak keluarga yang mengaku datang dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Selain harus menelan kekecewaan atas terhentinya akses pendidikan anaknya, orang tua siswa mengungkap bahwa mereka sebelumnya telah menyetorkan uang sebesar Rp3,5 juta untuk biaya masuk ke sekolah negeri tersebut.
“Kami orang susah, Bang. Saya sudah membayar Rp3,5 juta dan punya bukti transfer. Sekarang anak saya malah dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kalau harus pindah, dari mana lagi saya mencari uang?” ungkap orang tua siswa dengan nada prihatin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sorotan Prosedur dan Penegakan Disiplin
Dugaan pengeluaran siswa tanpa prosedur formal dan pembuktian pelanggaran yang kuat mendulang kritik keras. Penegakan disiplin di lingkungan pendidikan ditegaskan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan asas keadilan serta prosedur operasional standar (SOP).
Setiap tindakan pendisiplinan sepatutnya bersandar pada fakta otentik, aturan tata tertib sekolah yang transparan, serta mekanisme pemanggilan dan klarifikasi yang melibatkan siswa dan orang tua murid secara patut.
Atas kejadian ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara didesak untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan lapangan. Pihak dinas diminta mengevaluasi kebijakan pengeluaran sepihak tersebut sekaligus mendalami peruntukan aliran dana sebesar Rp3,5 juta yang diklaim oleh orang tua siswa lengkap beserta bukti transfernya.
Masyarakat menanti klarifikasi resmi dari Kepala SMKN 2 Medan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan keputusan, bukti pelanggaran yang dituduhkan, tahapan penanganan Bimbingan Konseling yang telah dilalui, hingga kejelasan uang masuk yang telah disetorkan. Masa depan pendidikan anak tidak boleh dikorbankan oleh keputusan unilateral yang dinilai melangkahi prosedur penegakan disiplin sekolah.
(Boys-3/Yanti)
