Lioutan24jam.com, Mataram NTB.
Persidangan wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong memasuki babak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini bermula dari karya jurnalistik berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia)”.
Sebagai sesama insan pers, kami memandang kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi komitmen kita bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang dijamin UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fakta di Persidangan yang Perlu Dicatat:
1. Hakim Sendiri Minta Ahli Dewan Pers
Ketua Majelis Hakim PN Selong secara tegas memerintahkan JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers. Saat JPU beralasan “di Lombok Timur tidak ada Dewan Pers”, Ketua Majelis menegaskan: “Hadirkan Ahli dari Dewan Pers, bukan saksi.” Ini menunjukkan Majelis Hakim memahami perkara ini bersinggungan dengan UU Pers.
2. Ahli Dewan Pers: Ini Murni Karya Jurnalistik
Samsuri, ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan JPU pada 23 September 2026, menegaskan di depan persidangan:
Persoalan berkaitan dengan pemberitaan tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Berdasarkan berita yang dibaca secara utuh, tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan pemerasan pada karya jurnalistik wartawan Mugni Ilma.
Artinya, ada MoU Dewan Pers – Polri sejak 2012 yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus melalui hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
3. Kejanggalan Alat Bukti Disorot
Tim kuasa hukum Herman Sorenggana menyoroti bukti krusial yang dinilai tidak dibuka utuh oleh JPU, yakni rekaman forensik CCTV di Lims Cafe, lokasi penangkapan, yang menurut kuasa hukum merekam pertemuan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk saat uang Rp8 juta dimasukkan ke tas. Ketua Majelis Hakim pun meminta JPU membuka rekaman tersebut.
Selain itu, ahli bahasa yang dihadirkan JPU dinilai kontradiktif, bahkan sempat ditegur Ketua Majelis: “jangan anda ngarang-ngarang kalau tidak pahami.” Ahli bahasa itu sendiri menyatakan tidak ada ancaman, hanya ada tekanan psikis.
Pendapat Kami Sebagai Pers:
Tuntutan jaksa terhadap wartawan karena pemberitaan tentang pejabat publik (Dirut PDAM adalah pejabat pada BUMD yang mengelola dana publik) adalah preseden berbahaya.
Jika yang dipermasalahkan adalah isi berita, maka mekanismenya adalah Dewan Pers. Jika yang dituntut adalah dugaan pemerasan di luar karya jurnalistik, maka jaksa wajib membuktikannya secara terang, terpisah dari karya jurnalistiknya, dengan menghadirkan bukti CCTV, saksi kunci WNA bernama Zaidi, dan bukti percakapan secara utuh di persidangan.
Kami menghormati proses hukum di PN Selong. Namun kami mengingatkan, memidanakan wartawan karena beritanya tentang pejabat publik akan menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi seluruh wartawan di Lombok Timur dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kami berharap Majelis Hakim PN Selong mempertimbangkan keterangan Ahli Dewan Pers sebagai acuan utama, karena kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
