Batu Bara, Liputan24jam.com
Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial AP (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026) malam.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan penguasaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda A.A. Siregar bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan maupun tempat. Dari hasil penggeledahan terhadap AP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
”Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu, 28 lembar plastik klip kosong, satu plastik transparan ukuran besar, satu sekop dari pipet plastik, serta satu buah topi berwarna biru,” terang Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol dalam keterangannya.
Usai digeledah, tersangka AP beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Air Putih guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Rahmad R. Hutagaol menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan di atasnya, bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara,” tegasnya.
(Boys-3)
