Medan | Liputan24jam.com — Penanganan laporan polisi oleh Satreskrim Polrestabes Medan dipertanyakan setelah seorang pelapor berinisial LM mengaku diminta membantu mencari alamat terduga pelaku untuk keperluan pengiriman surat panggilan penyidik.
LM diketahui telah membuat laporan polisi pada 16 Juni 2026 dengan nomor LP/B/2586/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3434/VII/Res 1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Juli 2026.
Namun, hingga Kamis, 24 September 2026, LM menyebut penanganan laporan tersebut belum memberikan perkembangan yang diharapkan.
Persoalan muncul ketika LM mengaku diminta mencari alamat tiga orang yang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial YN, JL, dan PP, agar surat panggilan dapat disampaikan.
“Saya justru diminta mencari alamat mereka untuk kepentingan pemanggilan. Padahal saya melapor karena berharap perkara ini ditangani dan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai kewenangannya,” ujar LM, sebagaimana keterangannya kepada wartawan.
LM mempertanyakan sejauh mana kewajiban pelapor dalam membantu proses penyelidikan, khususnya apabila pencarian alamat pihak yang dilaporkan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemanggilan.
Penanganan perkara tersebut disebut melibatkan Iptu Muhammad Hafizullah, S.H. selaku penyidik dan Aipda Hari Tenang Kurniawan, S.H.I., M.H. selaku penyidik pembantu.
LM menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena masyarakat yang membuat laporan tentu mengharapkan adanya pelayanan serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Secara normatif, pelaksanaan tugas kepolisian berpedoman antara lain pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, apakah tindakan penyidik dalam perkara LM bertentangan dengan ketentuan tersebut atau merupakan bagian dari prosedur penyelidikan, masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan, termasuk penjelasan mengenai alasan LM diminta membantu mencari alamat YN, JL, dan PP serta perkembangan penanganan laporan tersebut.
Liputan24jam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polrestabes Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan: Status YN, JL, dan PP dalam pemberitaan ini masih disebut sebagai terduga berdasarkan keterangan pelapor dan belum merupakan penetapan bersalah oleh pengadilan.
( Redaksi )
