Aceh Tenggara–Liputan24jam.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Aceh (PWA) menegaskan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWA Aceh Tenggara yang saat ini berjalan merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPP PWA Aceh, Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I., menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara yang disebut-sebut ilegal dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK).
Maimun menegaskan, isu mengenai tidak adanya SK bagi kepengurusan PWA Aceh Tenggara perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wartawan maupun masyarakat.
“Ini perlu kami perjelas karena banyak isu yang berkembang menyatakan kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara tidak memiliki SK,” kata Maimun.
Ia membenarkan bahwa DPP PWA Aceh telah menetapkan kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara dengan struktur organisasi yang terdiri dari Muhammad Nauval sebagai Ketua, T. Aditya Warman sebagai Sekretaris Jenderal, dan Safrizal sebagai Bendahara.
Menurutnya, penetapan kepengurusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan memiliki dasar administrasi yang menjadi legitimasi bagi pengurus untuk menjalankan roda organisasi di wilayah Aceh Tenggara.
Selain struktur pimpinan, DPW PWA Aceh Tenggara juga tercatat memiliki sekitar 20 anggota aktif yang berprofesi sebagai wartawan dan masih menjalankan aktivitas jurnalistik. Para anggota tersebut aktif menulis dan memproduksi berita yang dipublikasikan melalui berbagai media massa, baik lokal maupun nasional.
“Jadi, keberadaan PWA Aceh Tenggara bukan hanya sebatas nama organisasi. Ada pengurus dan ada anggota yang memang aktif menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Maimun berharap, dengan adanya penjelasan dari DPP tersebut, isu mengenai legalitas kepengurusan PWA Aceh Tenggara tidak lagi berkembang tanpa dasar yang jelas.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar setiap informasi terkait organisasi dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan sebelum disampaikan kepada publik.
“Kalau ada persoalan organisasi, tentu ada mekanisme untuk menyelesaikannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” katanya.
Dengan penegasan DPP tersebut, kepengurusan DPW PWA Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Muhammad Nauval bersama jajaran pengurusnya tetap menjalankan aktivitas organisasi dan kegiatan jurnalistik di wilayah Aceh Tenggara.
MS
