MUSI RAWAS — Ulah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas berinisial AB alias Dolet (48) berujung panjang. Diduga melakukan pemerasan dengan cara menghadang kendaraan operasional perusahaan, mencabut kunci mobil dari tangan pengemudi, hingga menahan kendaraan tersebut, sang kades justru memilih kabur ke luar provinsi.
Pelarian tersangka akhirnya kandas. Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membekuknya di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (31/8/2026).
Kapolres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto dikonfirmasi media Sabtu 5 September 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, penangkapan ini menjadi klimaks dari penyelidikan polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadang Mobil, Cabut Kunci, Kendaraan Dibawa ke Rumah
Kasus tersebut bermula ketika Bambang Irawan (34) bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BG 8492 OI.
Namun perjalanan mereka mendadak berubah menjadi insiden menegangkan.
Tersangka diduga menyalip dan menghadang kendaraan menggunakan sepeda motor. Ia kemudian memepet pintu pengemudi dan mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Tak berhenti di situ. Tersangka diduga melontarkan ancaman kekerasan agar korban menuruti kemauannya.
Situasi semakin memanas ketika tersangka memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumahnya. Korban dan rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dibawa ke rumah tersangka.
Meski korban akhirnya diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang melakukan pembicaraan, kendaraan tetap ditahan di kediaman tersangka.
Bagi korban, tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan komunikasi atau mempertanyakan sesuatu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dinilai telah merugikan dan menimbulkan rasa terancam.
Polisi Kejar Tersangka hingga Sumatra Utara
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.IP, melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, keberadaan tersangka terdeteksi telah melarikan diri hingga ke Provinsi Sumatra Utara.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi bergerak mengejar tersangka.
Pada Senin (31/8/2026), tim menuju Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyian tersangka, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos.
Pelarian berakhir.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
Berdalih Soal Lamaran Kerja
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut berdalih bahwa dirinya menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.
Namun polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah diamankan.
Pasalnya, tindakan yang dilaporkan korban bukan sekadar menghentikan kendaraan. Tersangka diduga mencabut kunci mobil, mengancam korban, serta menahan kendaraan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara oleh Polres Musi Rawas.
Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit Mitsubishi Triton nomor polisi BG 8492 OI;
1 lembar STNK Mitsubishi Triton;
1 buah kunci mobil Mitsubishi Triton.
” Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum “, pungkasnya.
