LUBUKLINGGAU – Dugaan penyimpangan dalam proses take over kredit menyeret seorang oknum Relationship Manager (RM) BRIGuna Bank BRI Cabang Lubuklinggau ke dalam proses hukum. Unit Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kini menangani perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Oknum RM yang diketahui berinisial DW diduga meminta sejumlah nasabah menarik dana pinjaman yang telah dicairkan BRI. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan untuk melunasi sisa kewajiban kredit nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank tujuan. Penyidik menduga uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Nilai kerugian para nasabah ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, Kasi Humas AKP H. Alwi, dan Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Islan, mengungkap perkara tersebut dalam gelar rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuk Linggau, Kamis (3/9/2026).

“Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2026,” ujar Kapolres.
Berawal dari Take Over Kredit
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Bank BRI Cabang Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil penyelidikan, perkara bermula ketika DW melakukan pendampingan terhadap sejumlah nasabah yang mengajukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke BRI.
Dalam proses tersebut, DW diduga meminta atau memengaruhi para nasabah untuk melakukan penarikan terhadap dana pinjaman yang telah dicairkan BRI.
Dana itu selanjutnya diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk membayar atau melunasi kewajiban kredit para nasabah di bank sebelumnya.
Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, uang tersebut diduga tidak sampai ke Bank BSI maupun Bank Mandiri.
Penyidik justru menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah nasabah disebut mengalami kerugian dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Di antaranya, satu lembar nota dinas Nomor B.____/KC-IV/ADK/12/2025 tertanggal 8 November 2025 terkait permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama Nanang Nurhadi, yang ditandatangani Nanang Nurhadi selaku debitur dan Dika Wulan selaku RM BRIGuna.
Penyidik juga mengamankan satu lembar rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 012901083830501 atas nama Nanang Nurhadi untuk periode transaksi 1 Desember hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, diamankan enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit Bank BRI, dua lembar surat keputusan pengangkatan atas nama DW, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai Rp10.000.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai bagaimana dana kredit dicairkan, diterima, hingga dugaan penggunaannya.
Terancam Pasal Perbankan
Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Satreskrim Polres Lubuk Linggau masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aliran dana guna mengungkap secara terang rangkaian dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Polisi kini membidik secara terang aliran dana Rp2,14 miliar tersebut, termasuk me
