Serdang Bedagai|| Liputan24jam. com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian meteran air di sejumlah lokasi di Kabupaten Sergai. Sementara dua rekan lainnya berinisial J dan P masih dalam pencarian.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M S alias M (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan R alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian meteran air di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pada 3 Juli 2026, Dinas PUTR kehilangan sebanyak 20 unit water meter dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Tidak berhenti di situ, pada 20 Juli 2026, kembali ditemukan sebanyak 102 unit meteran air milik warga di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo yang hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.
Atas laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua pelaku di Desa Pon.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni J dan P.
Hasil curian kemudian disebut dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai tersebut.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya serta mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Mangisi Siburian)
