Batu Bara, Liputan24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari tangan MF, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang diduga berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemantauan, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang pria terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau merek Tie Guan Yin. Setelah diperiksa, bungkusan itu diduga berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Proses pengamanan tersangka sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF berikut barang bukti untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Tersangka selanjutnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara terang asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Kejar Jaringan dan Asal Barang
Kasat Narkoba Polres Batu Bara melalui Humas Polres Batu Bara menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ketamin tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang hingga ke tingkat jaringan.
“Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya,” demikian keterangan yang disampaikan berdasarkan sumber Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.
(Boys-3)
