Batu Bara, Liputan24jam.com
Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap tiga pemuda yang merupakan komplotan pencuri barang berharga milik seorang sopir pengangkut sayur. Ketiga pelaku diringkus setelah menggasak uang tunai dan ponsel milik korban yang sedang tertidur di dalam mobil pikapnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.
Peristiwa itu menimpa korban berinisial R.S. pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 05.30 WIB di depan toko kawasan Desa Perjuangan. Korban saat itu memarkirkan mobil pikap muatan sayurnya untuk beristirahat sejenak.
”Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek dan uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalamnya raib. Selain itu, satu unit telepon genggam miliknya juga hilang,” ujar AKP Masagus, Rabu (5/8/2026).
Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, korban lantas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi, identitas salah seorang pelaku berhasil teridentifikasi hingga korban melaporkannya ke Mapolres Batu Bara.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB dan langsung melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan awal, petugas mengamankan dua pelaku berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya berinisial A.S. (18).
”Tim langsung melakukan pengembangan dan pada Rabu (5/8/2026) dini hari sekira pukul 01.49 WIB berhasil membekuk A.S. Yang bersangkutan mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” katanya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna biru milik korban. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas kejadian ini, Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di lokasi umum dan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
(Boys-3)
