DELI SERDANG – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang. Kali ini, personel Unit I Subnit II berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias IPUL (56) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram. Selain itu, turut disita satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Nando)
